Sekitar tahun 1992 muncul sebuah organisasi mahasiswa informal yang bernama FUMIP (Forum Ukhuwah Mahasiswa Islam Purworejo). Organisasi yang menjadi ajang temu kangen para mahasiswa Islam Purworejo ini biasa saja tapi sebenarnya di dalamnya syarat dengan ide-ide yang briliant. Organisasi ini juga berusaha peduli dan merespon setiap fenomena-fenomena terkini, termasuk didalamnya tatkala muncul ide Lembaga Keuangan Mikro Syari`ah (LKMS), FUMIP berusaha untuk merespon dan sekaligus mencoba menghadirkan LKMS di kota Purworejo.
Bermula dengan di undangnya FUMIP untuk mengikuti pelatihan sistem bagi hasil di Semarang pada awal tahun 1995, maka kegiatan tersebut ditindak lanjuti untuk mewujudkan berdirinya sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syari`ah. Dan hanya dengan modal semangat, lembaga tersebut akhirnya di deklarasikan pada tanggal 4 April 1995. Dari diskusi para pendiri yang berjumlah 20 orang menyepakati LKMS ini bernama BMT Bina Masyarakat atau lebih terkenal dengan BMT BINAMAS.
Sebelum Badan Hukum Koperasi didapatkan, BMT Binamas ditetapkan sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mendapat legalitas operasional dari Dompet Dhuafa Republika, yaitu sebuah LSM yang berkedudukan di Jakarta dan aktif melakukan pembinaan serta kontrol terhadap mitranya. Untuk BMT Binamas sebagai bukti kemitraan dibuatlah surat keputusan oleh DD Republika dengan nomor : 023/FES.DD/VII/1995. Dalam melakukan aktivitas kesehariannya BMT Binamas banyak melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan perwakilan DD Republika di Yogyakarta yang bernama Forum Ekonomi Syari`ah Yogyakarta ( FESY). Namun setelah FESMA (Magelang) terbentuk BMT Binamas dibawah koordinasi langsung dengan FESMA. Selain dengan legalitas tersebut BMT Binamas, pada tanggal 29 Januari 1996, mendapatkan sertifikat operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sebuah yayasan yang dibentuk oleh MUI, ICMI dan BMI dengan SK. No : 1120001/PINBUK/I/1996.
Satu tahun perjalanan awal tidaklah membuahkan hasil, bahkan Binamas cenderung merugi dan administrasi kurang tertib. 5 pengelola yang ada tidak bisa menjalankan tupoksinya dengan baik, mengingat semuanya masih nyambi. Hal ini kemudian disadari oleh para pengelola kalau keadaan ini dibiarkan terus, amanah yang diberikan jelas tidak mungkin terjaga. Maka sekitar bulan Mei 1996 BMT Binamas diboyong ke jalan Kartini, dimana tempat ini tidak strategis, namun justru dengan tidak strategis inilah kami melakukan pembenahan/evaluasi, baik dari sisi administrasi, komitmen dan manajemennya. Sekitar dua bulan pembenahan ini dirasa cukup, dan akhirnya pada bulan Juni 1996, BMT Binamas tampil ditempat yang strategis tepatnya di jalan Urip Sumoharjo 128 Purworejo dengan 4 pengelola (2 putra pengelola lama, 2 putri pengelola baru) yang semuanya harus full time.
Perintisan yang cukup menjenuhkan dan penuh perjuangan tersebut alhamdulillah membuahkan hasil. BMT Binamas menunjukkan peningkatan. Konkritnya, dari kerugian + 2,5 juta di bulan Juni 1996, pada awal 1997 sudah BEP, termasuk didalamnya juga adanya peningkatan asset Binamas dan terus berkembang hingga sekarang.
Saat ini, alhamdulillah dengan pertolongan dan ijin Alloh SWT, BMT Binamas Pusat telah menempati gedung dan tanah milik sendiri yang cukup strategis, tepatnya di jalan Urip Sumoharjo 80 Purworejo KP 54111, telepon (0275) 322854dan Faximile (0275) 3129272.
Badan Hukum
Pada awal berdirinya, BMT Binamas mempunyai legalitas sebagai KSM dan pada tahun 1998 mendapat legalitas usaha sebagai Koperasi Serba Usaha dengan Badan Hukum No : 13752/BH/KWK.11/III/1998 tanggal 31 Maret 1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah di Semarang. Seiring dengan perkembangandan regulasi Pemerintah , BMT Binamas merasa perlu melakukan perubahan Badan Hukum yang semula Koperasi Serba Usaha (KSU) menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dengan BH No : 518/13752a/BH/PAD/X/2005 tanggal 22 Oktober 2005, yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi Dan UKM Republik Indonesia, melalui Bupati Purworejo. Kemudian diubah lagi berdasar Rapat Anggota Khusus yang menganggotakan seluruh mitra dengan BH No. : 13752.b/BH/PAD/XIV.21/IV/2008
Kelebihan-kelebihan Binamas
- Obyek pembiayaan untuk golongan ekonomi menengah kebawah (pengusaha kecil/sangat kecil) sehingga boleh dikata BMT memilih masyarakat kecil/Dhuafa.
- Jasa pembiayaan yang digunakan adalah bagi hasil, sehingga bila usaha gagal pihakAnggota tidak perlu memberikan  tambahanatas pembiayaan yang diterima. Disamping itu dengan pola bagi hasil pemberdayaan di bidang ekonomi bisa kita lakukan, mengingat bila mitra/anggota kurang berhasil (profitable) otomatis Binamas akan melakukan pembinaan.
- Â Â Jaminan yang diutamakan adalah kepercayaan, baik dalam usaha maupun karakter (amanah). Bila dengan terpaksa menggunakan agunan bernilai, maka penjualan agunan hanya digunakan untuk menutup kekurangan angsuran saja dan sisanya dikembalikan ke mitra/anggota.
- Â Â Prosedur pembiayaan tidak birokratis, apalagi bila personal/pribadinya sudah jelas baik secara karakter kepribadian ataupun usahanya.
- Â Dengan bentuk Badan Hukum KJKS, maka BMT tidak milik pribadi. Justru BMT adalah milik anggota dan kekuasaan tertinggi ada diRapatAnggota
- Â Mempunyai sosial securitiy system (Baitul Maal).
- Menjadi anggota BMT Center dan Dan PT Permodalan BMT yang merupakan lembaga tingkat nasional sekaligus sebagai salah satu penjamin likuiditas BMT-BMT anggotanya.
- Menjadi anggota Asosiasi BMT Jawa Tengah yang juga sebagai pelindung dan lembaga advokasi dari anggotanya bila terjadi masalah.
- Menjadi penggerak utama Asosiasi BMT Purworejo
Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dari Kami disini.